Kontraktor dan konsultan Nakal dugaan korupsi

SURABAYA| Proyek Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m dan Saluran 40/60 dengan Cover di lokasi GG. Melati Kelurahan Karangpilang Kecamatan Karangpilang ditemukan banyak kejanggalan, Senin (30/3/26).

Proyek Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m dan Saluran 40/60 dengan Cover di lokasi GG. Melati Karangpilang Surabaya. 

Beberapa kejanggalan tampak terjadi meliputi kualitas/ mutu dan profesionalitas pelaksanaan pekerjaan. Pemasangan Tutup saluran/cover terpasaang secara terbalik menunjukan lemahnya pengawasan yang kurang profesional.

Cacat mutu terlihat jelas dari banyaknya cover saluran yang pecah dan hancur seolah tidak sesuai dengan kekuatan yang ditentukan. Meskipun usia bangunan belum genap 7 bulan.

Metode cor di tempat selayaknya digunakan pada sambungan saluran drainase yang berfungsi menciptakan satu kesatuan struktur (monolit) yang jauh lebih kuat dalam menahan beban kendaraan atau tekanan tanah di atasnya, dibandingkan tumpukan material lepas.

Seolah tak menghiraukan, metode cor ditempat diganti dengan Tumpukan paving yang mengakibatkan cover tidak rata dan bergelombang, serta sangat rentan bergeser akibat getaran lalu lintas atau aliran air yang deras.

Namun kejanggalan ini tidak diketahui adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sampai berita ini dimuat.

Patut diduga bahwa dalam proses pembangunan ini terdapat adanya konspirasi jahat untuk melancarkan pencairan dana APBD.

“Sebagai masyarakat kami berharap APH bisa menyelidiki siapa saja yang melakukan konspirasi tersebut,”  kata warga sekitar proyek.

Sanksi bagi dinas, pejabat teknis, atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak melakukan tugas dengan benar atau menyimpang dalam proyek infrastruktur diatur secara bertingkat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan UU Jasa Konstruksi.

Tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin kerja yang serius, mulai dari ringan hingga berat hingga pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan. Sebagaimana yang dimaksud dalam PP 94/2021 tentang disiplin PNS.

Baca Juga  Walikota Eri Cahyadi dan Kapolres Pelabuhan Tanjungperak Kolaborasi Ciptakan Kota Surabaya Aman

Apabila tindakan merupakan penyimpangan infrastruktur mengandung unsur tindak pidana korupsi atau pengabaian yang disengaja,maka sanksinya akan merujuk pada UU Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999 jo. UU 20/2001): Pejabat terkait bisa dijerat hukum dengan ancaman penjara hingga 20 tahun jika merugikan keuangan negara.

Apabila terdapat pihak yang merasa di rugikan dalam pemberitaan ini, dapat menghubungi dan mengklarifikasi berita kapan saja” dengan maksud tidak menghalangi Wartawan/Jurnalis dalam menjalankan tugas dan profesinya.@sigithandoko