SURABAYA| Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) yang di ajukan keluarga Soedarwi, selaku pemohon di Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Simokerto Surabaya nampaknya mendapatkan kendala yang tak semestinya dalam proses pengurusannya. Ini karena satu diantara keluarga pemohon sedang berada di luar negeri untuk bekerja.
Memang, tahapan proses pengumpulan dokumen sangat diperlukan sebagai bukti kebenaran dari pihak pemohon pengajuan SKAW yang beralamat di Sidotopo Wetan 10 e Surabaya itu. Namun peran pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan bantuan proses pelaksanaanya juga harus tanggap terhadap situasi dan kondisi yang sebenarnya.
Apalagi regulasi terbaru pengurusan SKAW di Kota Surabaya yang mengacu pada Peraturan Walikota Surabaya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 50 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris. Sebagaimana yang tertulis pada pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) Bagi Ahli Waris yang berhalangan hadir, dalam kondisi bencana alam/bencana non alam/bencana sosial, tahapan pelaksanaan pelayanan dapat dilakukan secara daring/ melalui aplikasi komunikasi dengan menggunakan video.
Dengan begitu, proses pengajuan SKAW yang seharusnya mudah ini sengaja di buat sulit oleh pihak kelurahan Tambak Rejo Surabaya.
“Penyampaian persyaratan dan alur pengurusan dirasa terlalu berbelit dan kurang tranpasan. sehingga ahli waris sulit untuk melakukan klaim BPJS”. ucap Nang, relawan yang membantu keluarga ahli waris, Kamis (26/2/26).
Sayangnya saat hal ini di konfirmasikan ke lurah Tambak Rejo melalui WhatsApp-nya, tidak terjawab seolah Lurah Tambak Rejo mengabaikan hal ini.
“Apabila terdapat pihak yang merasa di rugikan dalam pemberitaan ini, dapat sekiranya menghubungi dan mengklarifikasi berita kapan saja” dengan maksud tidak menghalangi Wartawan/Jurnalis dalam menjalankan tugas dan profesinya.@

