Gubernur Jatim : THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran 1447 H

SURABAYA| Gubernur Jawa Timur Khofifah menganjurkan seluruh pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Ini bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya.

“Ini kan sudah masuk Ramadan, sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri, saya sampaikan kepada para pengusaha di Jatim agar sebelum 7 hari menjelang lebaran, THR para pekerja sudah harus dibayarkan,” katanya dalam siaran persnya, Jumat (27 /2/26) di Surabaya.

THR Keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian THR tidak hanya menjadi kewajiban normatif, tetapi juga bagian dari perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, tegas Khofifah

“THR ini adalah bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya, yang diharapkan pula dapat mendongkrak kinerja dan produktivitas pekerja/buruh dalam pekerjaannya,”

Momentum Idul Fitri identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga. Oleh sebab itu, pembayaran THR tepat waktu sangat penting untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan, Pemprov membuka 54 titik Posko Pelayanan THR Keagamaan Tahun 2026 yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.

“Posko THR Keagamaan Jatim Tahun 2026 melayani aduan masyarakat, khususnya para buruh dan pekerja mulai tanggal 26 Februari sampai dengan 17 Maret 2026 pada hari kerja,”

Lokasi posko meliputi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim sebagai posko induk, UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jatim, kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan di seluruh kabupaten/kota se-Jatim.

Baca Juga  Pemprov Jatim Beri Latihan Entrepreneurship 360 Difabel

Selain layanan tatap muka, pemprov juga menyediakan kanal pengaduan secara daring melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHR.

Pengaduan yang masuk secara online akan ditindaklanjuti dan diarahkan untuk melengkapi laporan tertulis sesuai persyaratan yang berlaku.

Terdapat pula posko layanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo.

“Posko THR Keagamaan ini akan melayani aduan masyarakat baik secara langsung atau tidak langsung,” tegas Khofifah.

Harapan Khofifah seluruh pengusaha dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR secara tepat waktu. Sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Jatim.

Pembayaran THR tepat waktu akan turut mendorong perputaran ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.

“Ada kebahagiaan yang harus dibagi oleh pengusaha kepada pekerjanya,”.@debysuzan