SURABAYA| Kantor kelurahan Tambaksari Surabaya untuk sementara kegiatannya dipindahkan di Balai RW 08 Tambaksari yang beralamat di Jl. Dharma Rakyat 1 No.2 Surabaya. Ini karena kantor pelayanan masyarakat setempat tersebut sedang di renovasi, Senin (23/2/26).

Di lokasi, pilar besar yang terpasang dengan memakai besi tulangan bermerek SIS, berdiameter 13 mm menjadikan penyangga bangunan tampak terlihat kokoh. Namun sangat disayangkan pengerjaan proyek tersebut diduga masih terdapat beberapa kejanggalan. Seperti ketiadaan penggunaan Vibrator yang berfungsi sebagai pengaduk disaat beton cor dimasukan.
Hasil pekerjaan pengecoran bisa diketahui dengan melihat perbedaan karakteristik yang Tidak homogen (atau heterogen) dimana campuran atau sekelompok benda yang terdiri dari unsur-unsur tidak serupa, berbeda jenis, atau memiliki komposisi tidak seragam bahkan berongga.
Cor beton berongga, sering terjadi apabila tidak menggunakan VIBRATOR dan juga bisa disebabkan oleh penggunaan batu kerikil (koral) yang berukuran terlalu besar, sehingga menjadi penghalang masuknya adonan cor ke sela sela rangkaian pembesian.
Selain itu, Alat Pelindung Diri (APD) untuk pekerja di ketinggian, sama sekali tidak dikenakan para pekerjanya. Dengan begitu, manajemen keselamatan kontruksi yang biasa menjadi suatu kewajiban, seolah tidak lagi dibutuhkan dalam proyek pemerintahan ini.
Ini tentu melanggar aturan K3 Proyek (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi). K3 ini adalah sistem manajemen dan rangkaian upaya teknis, administratif, serta pelatihan untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja di lingkungan proyek. Ini mencakup penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), prosedur kerja aman (SOP), dan pemantauan risiko, yang diatur oleh Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021.
Selain itu juga, di lokasi proyek pembangunan kantor kelurahan ini juga tidak di pasang papan nama pekerjaan proyek. Dengan demikian, masyarakat sekitar jadi tidak tahu berapa besar anggaran yang digunakan, siapa pelaksana yang harus bertanggung jawab, dan apakah pelaksana sudah mengantongi Surat Perjanjian Kontrak (SPK)?.
Sangat disayangkan, proyek pemerintahan koq tidak mengedepankan keterbukaan informasi publik. Padahal, setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi publik melalui berbagai saluran. Dan ketiadaan papan nama di proyek pemerintahan ini tentu saja telah melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan mudah, dengan tujuan Menjamin hak warga negara, meningkatkan akuntabilitas badan publik, dan mencegah tindak pidana korupsi (KKN).
“Dan dengan terbitnya pemberitaan ini, apabila terdapat pihak yang merasa di rugikan sekiranya menghubungi dan mengklarifikasi pemberitaan ini kapan saja. Dengan begitu, ini tidak menghalangi wartawan/jurnalis dalam menjalankan tugas dan profesinya,”.@sigit handoko

