PASURUAN | Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan menyoroti adanya celah korupsi dalam tata kelola pajak daerah Kabupaten Pasuruan. Hal ini mencuat setelah ditemukan potensi kekurangan penerimaan daerah mencapai Rp 2,87 miliar yang dinilai sebagai akibat dari sistem yang belum akuntabel.
Dalam audiensi di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab Pasuruan, Rabu (11/2/26), Ketua FORMAT, Ismail Makky, memaparkan rincian kerugian tersebut yang meliputi PBJT Makanan dan Minuman Rp 1,49 miliar & Rp 1,77 miliar. BPHTB: Rp1,11 miliar. Pajak Reklame: Rp. 268 juta.
Menurut Makky, data base wajib pajak yang tidak akurat serta belum optimalnya sistem digital seperti Coretax di tingkat daerah menjadi celah bagi oknum untuk memanipulasi data secara manual.
“Wewenang petugas pajak yang terlalu luas dalam menentukan nilai audit tanpa pengawasan sistem digital yang ketat sangat berisiko memicu praktik korupsi,” tegas Makky.
Kepala Bapenda Kab Pasuruan, Ir. Lilik Widji Asri, M.MA, memberikan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 tersebut.
Lilik menjelaskan bahwa pihaknya telah bergerak cepat menindaklanjuti temuan yang tercantum dalam LHP Nomor 75.A/LHP/XVIII.SBY/05/2025 itu. Hingga saat ini, proses penagihan terus berjalan.
“Dari total temuan Rp. 2,8 miliar, kami telah menyetorkan kembali ke kas daerah sekitar Rp. 900 juta atau sekitar 30 %. Kami terus melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak yang bersangkutan,” ungkap Lilik.
Sebagai langkah perbaikan, Bapenda kini tengah mengoptimalkan layanan digital melalui E-Billing hingga E-PPB. Selain itu, keamanan server database kini telah dipusatkan di bawah kendali Kominfo untuk mencegah manipulasi.@

