MOJOKERTO|Penebangan pohon di pinggir jalan seharusnya tidak boleh di lakukan sembarangan dan oleh siapapun tanpa izin kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Dinas Pekerjaan Umum (DPU) pemda setempat karena ini telah diatur pemda, dan bilamana di langgar dapat berakibat pada denda administratif yang besar atau pun sangsi pidana.
Namun pada Rabu, (4/2/26), penebangan pohon trembesi di Jl. Raya Centong desa centong, Gondang Mojokerto telah menimbulkan kecurigaan publik. Penebangan ini dilakukan oleh petugas yang memakai baju bertuliskan ” PUPR”, ironisnya saat di tanyakan ijin, Arif petugas di tempat mengelak dengan mengatakan Dia hanya mandor.

“Saya hanya mandor kalau untuk surat izin penebangan jenengan hubungi saudara imam selaku pelaksana,” elaknya.
Dari sini, konfirmasi pun berlanjut dan Imam yang dihubungi via telepon pun mengelak perihal ijin dan menyuruh awak media agar menghubungi Henri selaku kabid PUPR. Namun di telepon Ia menjabarkan bahwa pohon di tebang karena telah kering serta membahayakan para pengguna jalan umum serta akan di pakai untuk circle. Untuk perihal lain atau dokumen, Ia mengatakan lebih jelas nya langsung menghubungi Henri selaku kabid PUPR
” Langsung ke pak henri pak untuk lebih jelas” ucap Imam.
Saat tim media mencoba mendatangi kantor PUPR untuk bertemu saudara henri kabid PUPR yang telah dihubungi melalui via telpon ataupun pesan whatsapp up dengan adanya pemotongan kayu kering dan dikirim kan foto serta lokasi penebangan menurut penyampaian resepsionis kantor PUPR kabupaten mojokerto bahwa saudara henri berada di ruangan lab dan saat didatangi di ruangan lab tidak ada serta saat ditelpon serta di kirim pesan whatsapp melalui nomor ponsel saudara henri hanya menjawab sudah ga di kantor padahal masih jam aktif kerja dinas yang menunjukkan pukul 13.17 wib.
” Sudah gak di kantor” ucap Henri melalui pesan what’s up
Kesan anker kantor PUPR kabupaten mojokerto serta sulit untuk di temui cerminan pejabat kepala bidang PUPR saudara henri yang harus nya bermitra dan bersinergi dalam menerima informasi dari media serta memberikan keterangan publik akan legal aktivitas beserta surat resmi dari dinas PUPR untuk pemotongan atau penebangan pohon kering di jalan centong desa centong kabupaten mojokerto agar tidak menimbulkan kecurigaan publik dan adanya dugaan penyimpangan karena menyangkut tentang aset dari pemerintah daerah kabupaten mojokerto@ tim.

