PASURUAN | Amarah warga Desa Sanganom akhirnya meledak. Ratusan masyarakat Dusun Parasan, Nguling Pasuruan, melakukan aksi blokade total terhadap akses jalan kabupaten yang melintasi wilayah desa mereka.
Jalan publik yang seharusnya menjadi fasilitas umum kini rusak parah dan tak layak dilalui. Kerusakan tersebut diduga kuat akibat aktivitas angkutan tambang pasir milik CV Prabu Sang Anom yang dinilai beroperasi tanpa memperhatikan daya dukung jalan serta keselamatan warga sekitar.
Aksi blokade ini dikoordinir langsung oleh dua tokoh masyarakat setempat, NYT dan TN, yang selama ini dikenal konsisten memperjuangkan kepentingan warga. Keduanya menegaskan bahwa langkah pemblokiran jalan bukanlah tindakan anarkis, melainkan upaya terakhir masyarakat setelah keluhan mereka tak kunjung mendapat respons.
“Desa Sanganom dulu tentram dan damai. Sekarang warga hidup dalam debu, kebisingan, dan ancaman kecelakaan setiap hari. Jalan rusak dibiarkan, tambang terus berjalan. Ini jelas perampasan hak warga,” tegas NYT.
Diduga Langgar UU Jalan
Kerusakan jalan kabupaten tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 24 dan Pasal 25, yang mewajibkan setiap pihak menjaga fungsi dan kelayakan jalan serta melarang penggunaan jalan melebihi kapasitas hingga menimbulkan kerusakan.
Bahkan dalam Pasal 63 UU Jalan, ditegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha yang mengakibatkan kerusakan jalan wajib bertanggung jawab atas perbaikan dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Namun ironisnya, meski kondisi jalan rusak berat, aktivitas angkutan tambang pasir masih terus berlangsung. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan pembiaran oleh instansi berwenang.
Dampak Lingkungan Nyata, UU PPLH Terancam
Selain merusak infrastruktur, aktivitas tambang pasir juga dituding menimbulkan pencemaran debu, kebisingan, serta gangguan kesehatan dan keselamatan warga. Kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 69 ayat (1) UU PPLH secara tegas melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Bahkan Pasal 98 dan 99 mengatur ancaman pidana penjara serta denda besar bagi pelaku usaha yang dengan sengaja atau lalai menyebabkan kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat.
“Kami ini korban langsung. Debu masuk rumah, anak-anak terganggu, jalan rusak. Kalau ini bukan pelanggaran lingkungan, lalu apa?” ujar TN dengan nada kecewa.
Izin Tambang Dipertanyakan
Dari sisi regulasi pertambangan, aktivitas CV Prabu Sang Anom juga disorot berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam Pasal 96 dan Pasal 99 UU Minerba, pemegang izin usaha pertambangan diwajibkan menjalankan kaidah pertambangan yang baik, menjaga lingkungan, fasilitas umum, serta memperhatikan dampak sosial. Pengabaian terhadap kerusakan jalan dan penderitaan warga dapat berujung pada sanksi administratif, penghentian operasi, hingga pencabutan izin sebagaimana diatur dalam Pasal 151 hingga Pasal 153.
Blokade Akan Berlanjut
Warga menegaskan, aksi blokade ini merupakan peringatan terbuka kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Jika tidak ada langkah konkret berupa audit perizinan, penindakan hukum, serta perbaikan jalan secara nyata, masyarakat mengancam akan meluaskan aksi dengan skala yang lebih besar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak CV Prabu Sang Anom maupun instansi pemerintah terkait. Namun satu hal tak terbantahkan, amarah warga Sanganom menjadi alarm keras atas dugaan pelanggaran hukum jalan, lingkungan, dan pertambangan yang dinilai telah dibiarkan terlalu lama.@

