PASURUAN | Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Pukul Kraton di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pasuruan kembali mendapat sorotan keras. Temuan terbaru di lapangan menunjukkan dugaan kuat bahwa pekerjaan tidak dilakukan sesuai spesifikasi teknis, sementara pihak pelaksana CV yang tercantum dalam papan proyek tidak pernah muncul di lokasi, dan pengawas konsultan juga tidak terlihat mengontrol pekerjaan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius karena proyek bernilai Rp 192.838.147 tersebut seharusnya dilaksanakan mengikuti standar konstruksi pemerintah, terlebih karena menyangkut keselamatan siswa.
Dari pantauan newmemojatim.net di lokasi, beberapa aspek pekerjaan diduga jauh dari standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung Negara dan SNI konstruksi bangunan ringan, antara lain:
– Tahapan pekerjaan tidak sesuai prosedur teknis seperti pengendalian elevasi, pemadatan, dan pengaturan jalur kerja.
– Pengerjaan terkesan terburu-buru tanpa memperhatikan ketebalan, kualitas bahan, dan kekuatan struktur.
– Material terlihat tidak memenuhi standar mutu, yang dapat menurunkan ketahanan bangunan dalam jangka panjang.
– Kualitas struktur diragukan, karena tidak ada pengawasan langsung dari tenaga teknis bersertifikat sebagaimana diwajibkan dalam Permen PUPR tentang tata cara pelaksanaan konstruksi.
Karena itu, warga sekitar pun mempertanyakan keseriusan pelaksana proyek.
“Ini proyek sekolah. Kalau kualitasnya begini, jelas membahayakan anak-anak. Pekerja saja bilang bos CV-nya jarang datang,” ujar salah satu warga.
Saat awak media datang, tidak ditemukan kehadiran pelaksana dari CV yang tercantum sebagai pelaksana proyek, begitu pula konsultan pengawas yang seharusnya memeriksa setiap tahapan pekerjaan. Dan ini diperkuat dengan pengakuan gamblang oleh salah satu pekerjanya.
“Pelaksananya jarang datang, pengawas juga hampir nggak pernah muncul. Kita cuma kerja sesuai suruhan,” ungkap salah satu pekerja.
Padahal, sesuai aturan Permen PUPR No. 14/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, pelaksana wajib menempatkan penanggung jawab teknis bersertifikat di lokasi, memastikan metode kerja sesuai dokumen teknis, dan mengendalikan kualitas (quality control) setiap hari.
Dengan begitu, tidak hadirnya pelaksana dan pengawas konsultan adalah pelanggaran prinsip dasar pengendalian mutu proyek konstruksi.
Tak cuma itu, papan proyek yang terpasang juga dinilai tidak memenuhi standar keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Permendagri 73/2020 tentang Transparansi Pembangunan, UU KIP No. 14/2008.
Sebab disini, beberapa unsur papan proyek yang seharusnya mencantumkan informasi lengkap—seperti uraian pekerjaan, nilai kontrak, durasi proyek, pelaksana, hingga pengawas tidak ditampilkan dengan jelas. Kondisi ini membuka ruang terjadinya penyimpangan karena masyarakat kesulitan melakukan kontrol sosial.
Nah, banyaknya kejanggalan di lapangan ini membuat masyarakat mendesak Dikbud Kab Pasuruan turun langsung melakukan investigasi, mengecek ulang kesesuaian proses dengan spesifikasi teknis, kualitas material dan tahapan pekerjaan, kehadiran penanggung jawab teknis dari pelaksana CV, efektivitas konsultan pengawas, dan kepatuhan terhadap aturan konstruksi pemerintah.
“Kalau pelaksana dan pengawas saja tidak pernah ada, kualitas bangunan mustahil sesuai aturan. Dinas harus tegas,” tegas tokoh masyarakat setempat.
Bukan tanpa sebab bila masyarakat setempat geram akan segala bentuk kejanggalan di proyek. Pasalnya, ketidak transparan pada sebuah proyek pemerintah sama halnya menyalahi UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, yang satu diantaranya menyoal Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dan bisa terancam hukuman penjara empat hingga 20 tahun atau seumur hidup dengan denda 200 juta hingga 1 miliar rupiah.@tim/ bersambung.

