SIDOARJO – Bupati Sidoarjo, H. Subandi mengajak seluruh masyarakat dan pemerintah desa untuk aktif mendukung Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan yang digelar Pemkab Sidoarjo bekerja sama dengan Kantor Pertanahan (BPN) Sidoarjo di Desa Jabaran Kecamatan Balongbendo, Senin (10/11/25). Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo Nursuliantoro, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, dan Forkopimda Sidoarjo.
Dalam sambutannya, Bupati Subandi mengapresiasi antusiasme masyarakat Desa Jabaran yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
“Dengan batas yang jelas, masyarakat lebih tenang, tidak ada lagi sengketa, dan proses sertifikasi tanah bisa berjalan lebih cepat dan akurat. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah ini sangat membanggakan,” ujarnya.
Bupati Subandi menegaskan, Pemkab Sidoarjo mendukung penuh pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai bagian dari mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, adil, dan berkelanjutan. Ia juga mengimbau masyarakat agar menjaga serta merawat tanda batas yang telah dipasang agar tidak rusak atau dipindahkan.
Lebih lanjut, Bupati Subandi menjelaskan bahwa pada tahun 2026 Kabupaten Sidoarjo menargetkan penyelesaian 30.000 sertifikat tanah melalui program PTSL, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 12.000 bidang.
“Kami ingin memastikan seluruh warga memiliki kepastian hukum atas tanahnya untuk mendukung kesejahteraan keluarga dan pembangunan desa,” tegasnya.
Selain itu, Bupati Subandi juga menyampaikan rencana kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi desa yang aktif mendukung percepatan PTSL. Ia mengingatkan kepala desa agar tidak menambah pungutan di luar ketentuan.
“Kalau 150 ribu ya 150 ribu, jangan ada tambahan. Operasional bisa dianggarkan lewat APBDes agar tidak menimbulkan masalah hukum,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo Nursuliantoro menyampaikan kegiatan Gemapatas merupakan langkah awal menuju Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 10 kecamatan, dengan empat kecamatan yakni Wonoayu, Krian, Balongbendo, dan Tarik menjadi peserta Penetapan Lokasi Peta Bidang Tanah (Penlok PBT) dan enam kecamatan lainnya yakni Krembung, Prambon, Jabon, Tanggulangin, Porong, dan Tulangan, agar betul-betul disiapkan dokumen untuk Puldadis (Pengumpul Data Yuridis) dimana akan melanjutkan program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).
Ia juga menuturkan bahwa proses pengukuran tanah kini dilakukan menggunakan teknologi Pesawat Udara Nirawak (PUNA), yang membuat hasil pengukuran lebih cepat dan akurat.
“Pasang patok, anti caplok, anti cekcok, dan cocok dengan tetangga, sehingga tidak menimbulkan konflik,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Subandi juga menyerahkan secara simbolis 100 sertifikat hasil PTSL tahun 2025, 5 sertifikat wakaf, 10 sertifikat Barang Milik Daerah (BMD), dan 1 sertifikat milik Pemerintah Desa Jabaran. Melalui kegiatan Gemapatas, Bupati Subandi berharap terwujudnya sinergi antara BPD, pemerintah desa dan kecamatan, BPN, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan demi kesejahteraan warga.@mar/mas

