Proyek Pemeliharaan Puskesmas Purwodadi Kontraktor dan Konsultan Pengawas Kongkalikong Korupsi

PASURUAN| Pembangunan pemeliharaan puskesmas Purwodadi dengan nomor kontrak PPK 3/2.182/424.072/2025 tanggal 15 Agustus 2025 jangka waktu 135 hari kalender nilai kontrak 664.950.400,00 pelaksana CV Anugrah Cipta Karyatama, Konsultan Pengawas CV Jagra Reka Nuswantara sangat tidak sesuai standar pengerjaan pembangunan proyek dinas kesehatan, Minggu (22/9/25).

Hal ini terbukti saat newmemojatim.net danLSM LPPR Jatim melakukan kontrol sosial dan investigasi lapangan pada pengerjaan proyek pemeliharaan pembangunan puskesmas Purwodadi tersebut dengan ditemukan pemasangan cor kolom tiang beton yang sangat jelek dan lubang-lubang seharusnya harus pakai molen dengan ukuran campuran 1 semen 2 pasir 3 koral saat ditanyakan media new memo jatim dan lembaga LPPR kepada para pekerja proyek pembangunan tersebut.

‘Pak ini waktu pengecoran pakai cara manual tanpa campuran yang benar di aduk dengan tangan sesuai foto terlampir?,”  tanya newmemojatim.net

“Manual pak dengan cara pengecaman speak loloh seperti ini,” jawab pekerja proyek dengan santainya.

Padahal anggaran buat bangun puskesmas adalah pajak dari rakyat kabupaten pasuruan.

Saat di cek di lapangan pengerjaan cor hanya mengunakan ukuran 1 semen 4 pasir dan 6 coral (146) tidak dengan standar 1 semen 2 pasir dan 3 coral (123) yng memang sesuai ketentuan proyek pengerjaan pengecoran kolom beton dengan tidak ditemukan nya mesin molen dilokasi kerja hanya pengecaman secara manual

Saat hal tersebut di konfirmasi kepada pelaksana proyek saudara “Y” dan ditanyakan tentang SOP pengecoran yang tidak sesuai spek, pelaksanaa CV Anugrah Cipta Wiratama dengan sengaja mengurangi campuran beton.

Dan waktu di hubungi lewat WA-nya bilang “coba hubungi pelaksana saya yang ada di lokasi pak,” jawabnya tersebut dan ditanyakan tentang tidak adanya pelaksana proyek pemeliharaan pembangunan Puskesmas Purwodadi tersebut serta ketidaksesuaian pengerjaan pengecoran proyek tersebut melalui pesan WhatsApp hanya menjawab diminta nemui saudara “E” untuk pengondisian pekerjaan lapangan di lokasi proyek tersebut serta tidak di perhatikan K3 dan pemakaian APD pada pekerja proyek tersebut, jawab E bilang ada baju APD dan K3.

Baca Juga  Tegakkan Aturan Permenhub, Polresta Malang Kota larang Sepeda Listrik beroperasi di jalan raya

“Ada mas yang bagian lapangan tadi Sampean di cari dan sampean sudah tidak ada’ ucap Y melalui pesan WhatsApp dan memberikan nomor WhatsApp “E” selaku pengawas tim lapangan pekerjaan pemeliharaan pembangunan puskesmas purwodadi tersebut.

Saat saudara E pengawas proyek tersebut dilakukan konfirmasi lapangan dan ditemui di lokasi proyek tersebut saat ditanyakan tentang standar pengecoran yang tidak memakai perangkat molen dan ukuran nya 146 tidak 123. Saudara E menjelaskan sudah mas kita pakai alat molen mungkin itu hanya penambahan saja kita tidak berani macam macam.

“Itu hanya penambahan saja mas kita pakek alat molen dan hanya penambahan saja,” ucap pengawas proyek tersebut

Memang fakta di lapangan jarak beton pengecoran banyak yang gopel-gopel pecah dan lubang saat tim media dan LSM investigasi.

Pembangunan proyek pemeliharaan puskemas purwodadi yang tidak sesuai sangat melanggar undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 yang kemudian diubah oleh undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pembangunan suatu proyek dinas,  apalagi ini dinas kesehatan yang tidak sesuai syarat ketentuan akan berdampak pada jangka panjang nya pembangunan proyek tersebut yang dapat menimbulkan kerugian pada negara apalagi ini memakai uang pajak rakyat yang harus nya memperhatikan jangka panjang dari bangunan proyek tersebut dan merupakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat umum dan luas

Ketua LSM LPPR Jatim H. Arifin berkomentar kita tungguh aja kalau sudah terbayar baru saya laporkan pada APH terkait proyek puskesmas ini.@bersambung.