Sepakat Sahkan Perda PAK APBD 2025, DPRD dan Bupati Sidoarjo Pastikan Pembangunan Berlanjut

SIDOARJO| Setelah melewati dinamika pembahasan yang cukup panjang, DPRD Sidoarjo bersama Pemkab akhirnya mencapai kesepakatan penting, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan menjadi Perda. Pengesahan ini dilakukan melalui rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (11/9/25).

Bupati Sidoarjo H.Subandi.

Momentum ini menjadi titik akhir dari perdebatan panjang terkait sah atau tidaknya Perubahan APBD 2025. Sebelumnya, muncul keraguan karena Laporan Pertanggungjawaban (LPP) APBD 2024 ditolak oleh dewan sehingga hanya ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Kondisi itu sempat menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum pengesahan PAK 2025.

Namun, melalui mekanisme pembahasan yang intensif, disertai konsultasi dengan Kemendagri dan Pemprov Jatim akhirnya seluruh pihak sepakat untuk melanjutkan proses pengesahan.

Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, menegaskan bahwa pengesahan ini adalah langkah penting agar pembangunan di Sidoarjo tidak tersendat.

“Semua sudah berjalan dan sudah ditandatangani. Dalam tiga hari ke depan, dokumen ini akan kami serahkan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Gubernur memiliki waktu maksimal 15 hari untuk memberikan catatan atau koreksi terhadap Perda PAK 2025. Jika terdapat catatan, DPRD dan Pemkab Sidoarjo siap menyesuaikan sesuai arahan.

“Kami sudah berkonsultasi dengan Kemendagri dan Pemprov. Prinsipnya, boleh dilanjutkan agar pembangunan di Kabupaten Sidoarjo tidak terhambat,” tegas Nasih.

Senada dengan itu, Bupati Sidoarjo H. Subandi menyambut baik pengesahan tersebut sebagai bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, Perda PAK 2025 menjadi instrumen penting untuk memastikan roda pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan.

“Selanjutnya kami serahkan ke Gubernur untuk evaluasi. Yang jelas, kepentingan masyarakat dan pembangunan harus tetap berjalan,” ungkap Subandi.

Baca Juga  Galakkan Ketahanan Pangan, Kapolsek Purwodadi Tebar Ribuan Benih Ikan di Mapolsek

Dalam Perubahan APBD 2025 ini, terjadi peningkatan pada sisi belanja daerah. Anggaran belanja naik sebesar Rp. 119 miliar, dari semula Rp. 5,947 triliun menjadi Rp. 6,066 triliun. Kenaikan belanja tersebut didukung tambahan pendapatan daerah sebesar Rp. 48 miliar serta peningkatan pembiayaan daerah yang mencapai Rp. 618 miliar.

Penambahan anggaran itu diarahkan untuk memperkuat berbagai sektor prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, pemerintah daerah memastikan tambahan anggaran benar-benar menyentuh kepentingan rakyat.

Penguatan belanja daerah ini sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintah daerah berusaha maksimal menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi yang dinamis. DPRD bersama Pemkab Sidoarjo bersepakat bahwa setiap rupiah anggaran harus digunakan secara efektif, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna DPRD Sidoarjo yang  dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih ini selain dihadiri Bupati Sidoarjo H. Subandi juga  jajaran pimpinan DPRD, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Komandan Kodim 0816 Sidoarjo, Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Pengesahan Perda PAK 2025 ini juga menjadi sinyal positif bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif di Sidoarjo tetap terjalin. Meskipun sempat terjadi dinamika politik terkait penolakan LPP APBD 2024, namun kedua belah pihak pada akhirnya mampu mengedepankan kepentingan publik di atas segala perbedaan.

Dengan disahkannya Perda PAK 2025, DPRD dan Pemkab Sidoarjo menegaskan kembali komitmen mereka: pembangunan tidak boleh berhenti hanya karena persoalan administratif. Kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama.@

Rusadi Arifin

By Rusadi Arifin

Redaksi Surabaya