Di duga korupsi proyek siluman atau proyek Bina Marga?,. Pemborong proyek pengerjaan pembangunan saluran air di jalan raya Purwodadi Nongkojajar berbelit belit saat di konfirmasi pekerjaan yang telah selesai.

PASURUAN | Pengerjaan proyek saluran air di jalan Purwodadi Nongkojajar desa Gerbo Purwodadi yang telah selesai dalam pengerjaan dan dalam pemberitaan awal telah di tayangkan oleh redaksi newmemojatim.net pada 19 /8/2025 bahwa proyek tersebut tidak jelas siapa pengembangannya serta telah di beritakan dalam pengerjaan proyek tersebut pernah terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban luka luka serius serta telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak pemborong proyek tersebut di mediasi pihak dari kepala Dusun Gerbo Purwodadi akibat dari kelalaian dari tidak dipasangnya rambu rambu peringatan pengerjaan proyek tersebut, erserakannya material keras batu kali pada bahu jalan dan tidak adanya lampu penerangan pada malam hari di lokasi proyek tersebut Rabu (6/9/2025).

Saat awak media newmemojatim.net berusaha mengkonfirmasi kepada pemborong proyek tersebut dengan nomor whatsapp yang di dapat dari pekerja proyek saluran air tersebut

Saat ditanyakan dengan bahasa yang agak pedas dan penekanan terkait proyek saluran air di desa gerbo purwodadi baru lah pihak pemborong merespon dengan bahasa yang melenceng dari pembahasan proyek di desa Gerbo Purwodadi.

Dalam percakapan whatsapp tersebut di tanyakan beberapa hal oleh awak media. “Ini proyeknya Bna Marga kabupaten apa provinsi tanya awak media newmemojatim.net.

“Kayak e provinsi pak” jawab pemborong proyek

Saat ditanyakan sampai proyek selesai tidak adanya papan informasi pekerjaan serta kejelasan siapa pengembangnya kepada pemborong proyek hanya berputar putar jawabannya

“Proyek selesai tidak ada papan nama dan tidak jelas mas proyek nya siapa?,” tanya awak media newmemojatim.net

“Saya hanya pekerja mas kepala pemborong kerjaann pak ada apa,” jawab pemborong yang bernama Yono asal Prigen menurut info dari para pekerja proyek di lapangan

Baca Juga  Dinilai Berprestasi Kapolda Jatim Beri Penghargaan Tim Satgas Pangan

Saat ditanya borong pekerjaan dari CV siapa atau siapa yang bertanggung jawab dan SPK ditanyakan atas nama siapa?, lemborong proyek seakan akan menutupi dan menjawab tidak tau apalagi setelah di kirimi pemberitaan awal tentang pekerjaan proyek yang tidak jelas siapa pengembang nya.. Langsung menghilang tidak menjawab pesan whatsapp

” Gak tau pak saya sudah tidak ada urusan di sana lagi. Sudah pindah. Serta tidak ikut borongan di sana lagi” jawab pemborong proyek melalui pesan whatsapp

Aneh serta janggal sekelas pemborong proyek dinas bina marga yang sangat berpengalaman dalam hal proyek yang paham akan SOP K3 pengerjaan proyek tidak memasang papan informasi pekerjaan yang mencakup volume panjang, ebar, tinggi, saluran pengerjaan pemasangan saluran air

Setelah dilakukan investigasi pada pengerjaan saluran air di jalan Purwodadi Nongkojajar pada Sabtu 6 September 2025 di duga adanya tindakan korupsi pada pembangunan saluran air tersebut dengan ukuran lebar 30 cm kanan dan lebar 30 cm ukuran lebar kiri tinggi bangunan saluran air 82 cm jarak bangunan saluran air kanan kiri 40 cm serta panjang pembangunan saluran air kurang lebih 50 m2 hal ini di kuatkan dengan dugaan tidak dipasangnya papan informasi yang menerangkan tentang pihak pelaksanaan dan konsultan pengawas pengerjaan proyek tersebut serta volume pengerjaan menguatkan indikasi tindakan korupsi tersebut apalagi salah satu pengawai binamarga kabupaten sebut saja saudara “P” bungkam saat dikirimi pemberitaan proyek tersebut dan tidak mau memberikan komentar atau tanggapan.

Pihak pelaksana pekerjaan yang bertanggung jawab apakah proyek tersebut berada di bawah naungan Bina Marga Provinsi atau kabupaten yang seyogyanya berpengalaman tidak seperti proyek siluman, mestinya terpasang sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat umum di tengah krisis kepercayaan masyarakat seperti situasi sekarang ini

Baca Juga  Jelang Hari Bhayangkara, Polres Situbondo Tanam Mangrove dan Bagi Bansos untuk Warga Pesisir

Undang tentang tindak pidana korupsi undang undang nomor 31 tahun 1999 mengatur dengan jelas bahwa untuk mencegah memberantas dan mengantisipasi tindak pidana korupsi secara efektif serta menyelamatkan keuangan negara yang sangat merugikan pembangunan bangsa salah satunya adalah pembangunan liar layak nya proyek siluman yang terjadi jalan purwodadi nongkojajar desa gerbo purwodadi yang sangat tidak transparan kepada publik dan bisa jadi ajang bancak an oknum yang terlibat dalam pembangunan proyek saluran air pada bahu jalan tersebut.

Proyek yang tidak jelas di bahu jalan provinsi juga di atur dalam undang UU no 38 tahun 2004 tentang jalan dan turunanya, seperti PP no 34 tahun 2006 tentang jalan. Proyek semacam pengerjaan saluran air pada pada desa gerbo purwodadi khusus nya di jalan purwodadi ngkojajar telah melanggar ketentuan mengenai ruang lalu lintas dan fasilitas pendukung jalan karena dapat menganggu fungsi jalan dan membahayakan pengguna jalan yang telah menimbulkan korban kecelakaan@

Feri Pasuruan

By Feri Pasuruan

Redaksi Pasuruan