Proyek Peningkatan Drainase Perkotaan desa Bulukandang Prigen, Pelaksana CV Wahyu Jaya Menghindar di Konfirmasi

PASURUAN| Proyek peningkatan saluran Drainase perkotaan Indrokilo Kandangan Krajan desa Bulukandang kec Prigen yang dalam pemberitaan awal di kerjakan oleh pelaksana CV Wahyu Jaya Konsultan Pengawas CV Kusuma Abadi dengan nomor kontrak 0004.2 /PPKL/1.03.12/PL/424.073/2025 nilai kontrak 153.450.000 (seratus lima puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi sorotan warga setempat.

Pasalnya tata cara pengerjaan yang kurang kompeten dan banyaknya keganjilan mengenai spesifikasi kontruksi atau spek, seperti halnya pembuatan loloh yang tidak sesuai ukuran 5 banding 1,  serta indikasi pengurangan ukuran spek pengerjaan lainnya yang tidak sesuai RAB.

Sebab setelah dilakukannya investigasi di lapangan oleh awak media dan LSM dan pengukuran ulang tentang ketinggian yang sesuai RAB 135 cm di potong pondasi 40 cm menjadi 110 cm di potong pondasi 40 cm jarak ukur pemasangan batu kali saluran drainase kanan dan kiri 95 cm lebar 70 cm yang mungkin dan di duga tidak sesuai RAB pengerjaan.

Sayangnya, saat hal ini mau dikonfirmasikan, Yudin pemilik CV Wahyu Jaya serta pelaksana proyek pengerjaan peningkatan saluran drainase tidak menanggapi. Padahal, pesan WhatsApp telah dikirim ke hpnya serta pemberitaan mengenai proyek tersebut yang perlu dikonfirmasi ulang juga tidak direspon

Bahkan saat awak media datang di lokasi pengerjaan proyek di Bulukandang Prigen, Pelaksana juga mandor proyek dikatakan tidak ada oleh pekerjanya. Bahkan ironisnya, seolah ditutup-tutupi, pekerja proyek tidak tau mana pelaksana dan mandornya.

“Tidak tau pak tidak mengerti pelaksananya atau mandornya” Jawab salah satu pekerja proyek.

Satu hal yang menjadi sorotan awak media dan LSM saat datang ke lokasi proyek tersebut adalah tidak ditemukannya mesin molen untuk pengecaman loloh dan hanya dilakukan secara manual saja tanpa adanya kejelasan untuk ukuran loloh untuk pemasangan batu kali tersebut

Baca Juga  Proyek Drainase Wage Diduga Kontraktor dan Konsultan Pengawas Kongkalikong

Pengerjaan proyek secara asal asalan dan seenaknya serta tidak sesuai RAB setidaknya akan sangat berdampak pada jangka panjangnya mengingat ini adalah saluran drainase yang dilalui oleh air sepanjang trotoar, apabila terjadi jebol maka akan sangat berdampak pada kerugian negara atau masyarakat yang bangunan rumahnya berada di samping saluran drainase tersebut.

Mengacu pada undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang bertujuan untuk memberantas korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara yang definisikan korupsi sebagai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara mengingat proyek peningkatan saluran drainase di desa Krajan Bulukandang ini merupakan Proyek Dinas Bina Marga serta merupakan proyek Penunjukan langsung dewan (PL) pokok pikiran (pokir) dan mungkin mulai dari mekanisme mendapatkan PL proyek pemilik CV harus setor 20 % terlebih dulu kepada oknum dinas Bina Marga atau oknum DPRD kabupaten Pasuruan.

Sekjend LSM LPPR Jatim HM Rusadi terkait pengerjaan proyek tersebut memberikan perhatian khusus dan akan berkirim surat serta melaporkan ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Pasuruan.

“Akan kita tindak lanjuti dan akan kita laporkan dan akan kita kawal terus,” pungkasnya.@

Feri Pasuruan

By Feri Pasuruan

Redaksi Pasuruan