Proyek Rehabilitasi Jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Bulukandang Ketan Ireng Prigen tidak memperhatikan SOP Keselamatan Kerja

PASURUAN|Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Pemkab Pasuruan dalam pengerjaan proyek rehabilitasi jembatan Bulukandang Ketan Ireng Prigen kurang memperhatikan keselamatan para pekerjanya. Ini di tandai dengan dibiarkannya pekerja proyek yang tidak mematuhi pemakaian SOP K3  oleh pekerjanya. Padahal lokasi rehabilitasi jembatan berada pada lokasi tebing jurang. Namun disini, tetap saja para pekerja dengan seenaknya bekerja dengan tidak memakai safety sepatu, alas kaki, rompi kerja serta Helm pekerja alias tanpa Alat Pelindung Diri (APD).

Ini terbukti dengan saat newmemojatim.net datang ke lokasi yang bertepatan dengan datangnya material batu kali. Saat itu nampak dengan santainya para pekerja menurunkan batu material dengan melempar ke bawah jurang lokasi pekerjaan, padahal resiko kecelakaan kerja  tetap saja ada. Namun ironisnya, dengan santai pekerja menjawab kalau sudah terbiasa tanpa safety.

“Mas kenapa tidak pakai safety pengaman,” tanya newmemojatim.net yang dijawab dengan tertawa para pekerja.

Proyek rehabilitasi jembatan ini adalah proyek dengan nomor kontrak spk 00.4.2/ppk/11.03.39/PL/424.073/2025 tertanggal kontrak 01 Agustus 2025 sampai selesai 29 Oktober 2025 dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, sementara pelaksananya CV .Damai Perkasa Konsultan CV Barkah Darutama Dinas BIna Marga dan Bina Kontruksi Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

K3 Proyek adalah program Keselamatan dan Kesehatan Kerja di proyek konstruksi yang bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta melindungi semua orang yang berada di lokasi proyek. Penerapannya melibatkan identifikasi bahaya, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD),

Penerapan K3 Proyek di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan, antara lain:
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi.

K3 Proyek ini dibuat dengan tujuan untuk melindungi pekerja, meminimalkan risiko cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja bagi seluruh tenaga kerja.

Nah, dengan melakukan pembiaran pekerjanya yang tidak mematuhi K3 Proyek, dengan begitu bisa dibilang pelaksana proyek tidak mematuhi peraturan K3 yang telah dibuat pemerintah.

Padahal dengan tidak mematuhi K3 di proyek dapat mengakibatkan sanksi hukum berupa denda administratif dan pidana, serta penghentian proyek atau pencabutan izin usaha. Setidaknya juga akan ada Pembekuan atau Pencabutan Izin Usaha, sementara sanksi pidananya bisa berupa kurungan penjara pada pimpinan perusahaan jika terbukti lalai dan menyebabkan kerugian fatal.@

Feri Pasuruan

By Feri Pasuruan

Redaksi Pasuruan