Tanpa Transparasi, Proyek Plengsengan dengan DD di dusun Jati Sari Purwodadi “di Korupsi”

PASURUAN| Proyek pelengsengan di desa Purwodadi dusun Jati Sari Pasuruan nampaknya dikerjakan asal-asalan tidak sesuai spek. Bagaimana tidak, standar campuran pasir semen yang seharusnya 1 banding 5 tetapi di lapangan tidak pakai bak ukuran. Dengan begitu, kualitas untuk pasangan batu kali akan cepat ambrol.

Proyek plengsengan di dusun Jati Sari Teter RT 03 RW 04 desa Purwodadi yang pengerjaannya tanpa papan proyek dan terindikasi korupsi.

Tak cuma itu, proyek (pelengsengan) ini dibangun tanpa kejelasan dengan tidak dipasangnya papan informasi pengerjaan proyek. Padahal dengan adanya papan proyek akan bisa menerangkan tentang besaran volume pengerjaan, ukuran panjang dan lebar serta tinggi bangunan plengsengan serta besaran dana desa (DD) yang di gunakan untuk pengerjaan proyek tersebut. Sebab proyek yang tepatnya berada di dusun Jati Sari Teter RT 03 RW 04 desa Purwodadi ini pengerjaannya (SOP Proyek) mengunakan dana desa, yang artinya transparasi pada warga sangat dibutuhkan.

Menurut salah satu pekerja proyek yang ditemui newmemojatim.net mengatakan bahwa proyek plengsengan ini Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) nya adalah kepala dusun (kasun).

“Benar Mas ini proyek desa Mas, pak kasun ketua tpknya,” ucap salah satu pekerja proyek yang tak mau disebutkan namanya ini.

Karena itu, newmemojatim.net pun mendatangi salah satu perangkat kepala dusun, sebut saja inisialnya “U” untuk bertanya seputar papan informasi. Kepada newmemojatim U menyampaikan bahwa kalau terkait tidak adanya papan informasi yang tidak dipasang itu bannernya masih salah cetak.

“Kalau tidak ada papan informasi yang dipasang itu bannernya masih salah cetak mas dan nilainya kalau tidak salah kisaran 50 juta sama dengan pengerjaan proyek plengsengan yang di sebelah pendopo,” ujarnya.

Baca Juga  Jaga Stabilitas Pangan, Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah

Baiknya, salah satu perangkat kasun ini membenarkan bila tidak adanya papan proyek ini adalah hal yang salah. Untuk itu, Ia menyarankan agar newmemojatim menanyakan langsung ke kepala desa.

Sayangnya, saat hal ini mau dikonfirmasikan ke kades Mulyono dirumahnya tidak berada ditempat dan hanya ditemui istrinya yang tidak berani memberikan nomer ponselnya untuk ditindaklanjuti.

“Pak kades keluar Mas sampean ke kantor desa aja besok, untuk nomor telpon saya tidak berani mengasihkan,” ujarnya.

Untuk diketahui, tansparansi dan keterbukaan informasi publik sangatlah diperlukan dalan pengunaan dana desa dalam pengerjaan suatu proyek desa karena publik dan masyarakat perlu mengerti tentang kinerja pemerintah desa Purwodadi

Sekjen LPPR Jatim, M Rusadi menyampaikan bahwa segala bentuk terkait dana desa banyak penyimpangan. penyelewengan dan ketidakterbukaan pengunaan dana desa akan memiliki konsekuwensi hukum sesuai dengan undang undang nomor 31 tipikor tahun 1999 pasal 2 tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikenai penjara dan atau denda sangsi pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun denda 200 juta maksimal 1 miliar.@

Feri Pasuruan

By Feri Pasuruan

Redaksi Pasuruan