Rawan Kecelakaan dan Tanpa Papan Nama, Proyek Pembangunan saluran air di Jalan Raya Purwodadi tidak jelas Pengembangnya

PASURUAN| Proyek pengerjaan saluran air di jalan Purwodadi Nongkojajar desa Gerbo Purwodadi sangat membahayakan para penguna jalan raya. Ini karena proyek tersebut berada di Proyek pengerjaan saluran air di jalan Purwodadi Nongkojajar desa Gerbo Purwodadiyang sewaktu-waktu bisa saja terjadi kecelakaan. Apalagi di sekitarnya tidak terpasang papan tanda bahaya dan informasi pengerjaan proyek.

Ini seperti yang dikatakan “F” warga desa Gerbo. Menurutnya proyek tersebut telah memakan korban kecelakaan dan telah diselesaikan dengan pemberian santunan oleh kepala dusun (kasun).

“Iya mas pernah ada korban kecelakaan akibat pengerjaan proyek tersebut karena kalau malam lampu penerangannya juga mati tapi oleh pihak pelaksana atau penanggung jawab proyek telah diselesaikan lewat pak kasun,” ujarnya, Senin (18/8/25).

Ditanya ini proyek siapa?, pria tambun berkulit hitam legam ini menyampaikan kalau dirinya mendapat info  dari pekerja proyek bahwa ini proyek Bina Marga Provinsi.

Anehnya, kalau memang ini proyek Bina Marga (provinsi) yang notabenenya berpengalaman, pengerjaan proyek bahu jalan yang meliputi jalan provinsi seharus memperhatikan keselamatan para penguna jalan, mengingat jalan tersebut merupakan akses utama warga dalam beraktivitas.

Apalagi, ini proyek persis berada di tikungan jalan yang sangat membahayakan penguna jalan dari arah Nongkojajar turun ke Purwodadi. Karena itu papan pengaman pemberitahuan kalau ada pengerjaan proyek wajib dipasang.

Tak cuma itu, penerangan jalan raya pun perlu diperhatikan. Sebab jika jalanan gelap pada malam hari bisa berakibat fatal untuk terjadi kecelakaan.

Dan yang tak kalah penting, papan informasi pun perlu dipasang untuk menerangkan kejelasan proyek tersebut, apakah ini proyek bina marga atau proyek siluman?, ini agar tidak menjadi pergunjingan dan sorotan masyarakat.

Baca Juga  Aksi Pengeroyokan dan Pengerusakan Cafe Edelweis "Libatkan" Oknum Anggota TNI

Sebab bila memang ini proyek Bina Marga, kenapa pekerjaannya dilapangan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Selain itu K3 dan papan nama proyek juga tidak ada.  Padahal di Rencana Anggaran Biaya (RAB), semua item itu ada anggaranya.

Proyek ini pun kini mendapat sorotan dari LSM LPPR Jatim. Terkait hal ini LSM LPPR Jatim pun menyorot bila pengawas dinas PU Bina Marga telah sengaja melakukan pembiaran karena tidak memberikan teguran sama sekali.

“Untuk itu LPPR Jatim akan kirim surat pada Inspektorat Provinsi Jatim,” kata M.Rusadi, Sekjen LPPR Jatim, Senin (18/8/25).

Peraturan yang mengatur tentang pengerjaan proyek saluran air di bahu jalan peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (permen PUPR) nomor 5 tahun 2023 tentang persyaratan teknis jalan dan kriteria teknis jalan.

Mengacu pada undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan anggkutan jalan (LLAJ) pasal 28 dan pearturan per undang undangan terkait lainnya permen PUPR nomor 20/PRT/M/2010 pelanggaran pengerjaan proyek saluran air pada pada bahu jalan provinsi seperti tumpukan material yang menganggu lalu lintas atau merusak struktur bahu jalan maka dapat dianggap sebagai pelanggaran dapat ancam dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 000 000 ( lima puluh juta rupiah) serta sangsi administrasi pencabutan pembatalan izin serta dispensasi proyek@

Feri Pasuruan

By Feri Pasuruan

Redaksi Pasuruan