Diduga tanpa ijin Amdal, Polusi debu PT MC Energi Bio Mas Indonesia ganggu ketentraman warga dan pengguna jalan sekitar

PASURUAN| Pabrik produksi wood pallet PT MC Energi Bio Mas Indonesia keberadaannya sangat dikeluhkan warga samping lokasi pabrik. Ini karena debu yang dikeluarkan pabrik tersebut telah menyebabkan mata perih dan sesak nafas pun merusak tanaman warga. Padahal, sebagai perusahaan energi bio massa yang ramah lingkungan dan sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Surabaya-Malang No 12 Paretinap Parerejo kec. Purwodadi Pasuruan Jawa Timur 67163 ini harusnya memperhatikan terkait adanya polusi udara berupa debu yang sangat menganggu warga sekitar serta penguna jalan area Surabaya Malang dan arah sebaliknya. Sebab dari polusi udara tersebut kerap menimbulkan kecelakaan pada penguna jalan khususnya roda 2 apabila mengenai mata pemotor.

“Debunya keluar lewat cerobong samping pabrik itu Mas bikin mata perih serta gak enak kalau nafas bikin batuk batuk,” ucap warga yang tidak mau di sebutkan namanya pada newmemojatim.net saat di lokasi.

Dan benar, saat awak media berupaya menelusuri area samping pabrik nampak debu yang keluar dari cerobong pabrik sangat besar dan menyebar kemana mana.

Sayangnya, saat hal ini disampaikan ke staf humas PT MC Energi Bio Mas Indonesia melalui pesan WhatsApp-nya cuman centang biru alias di baca saja. Sayangnya lagi, saat newmemojatim.net mendatangi lokasi pabrik untuk menindaklanjuti, staf humas PT MC Energi Bio Mas Indonesia tidak mau menemui dengan alasan repot. Padahal sebelumnya newmemojatim mau menunggu kedatangan humas yang dikatakan sekuriti sedang keluar makan, namun begitu balik kantor menolak untuk ditemui dengan alasan repot.

“Kalau cari saya bilang saya repot,” ucap sekuriti menirukan perintah staf humas pada newmemojatim.net, Selasa (29/7/25).

Investigasi lalu dilakukan dengan mendatangi rumah Askur, kades Parerejo Purwodadi di sekitar depan Kebon Raya Purwodadi namun tidak ketemu dan hanya ditemui istrinya. Karena itu, melalui pesan WhatsApp pula pertanyaan terkait izin Amdal dari Pabrik PT Bio Energy Mas Indonesia dilontarkan.

Baca Juga  Polres Pasuruan beri Trauma Healing anak - anak korban bencana tanah gerak di Purwodadi

Namun sayangnya kades Askur hanya bisa menjawab seputar polusi debu yang ditimbulkan pabrik dan mengganggu ketentraman warga, sementara untuk ijin Amdal dan lainnya dirinya tidak bisa memberikan kepastian.

“Kalau terkait izin Amdal perusahaan tersebut saya bilang tidak ada nant saya salah Mas, dan terkait izin-izin terkait yang lain-lain saya tidak mengerti Mas, dan yang pasti memang ada dampak debu yang menganggu polusi udara warga sekitar area pabrik.”jawabnya

Karena itu atas nama pemerintah desa Parerejo Purwodadi, Kades Askur bersama RT-RW Kasun dan Babinsa akan memanggil pihak management perusahaan.

“Ini terkait dampak debu yang perlu dikonfirmasi dan klarifikasi,” ucap Askur, Kades Parerejo Purwodadi, Rabu( 30/7/25).

Adapun izin untuk mendirikan dan pengoperasian pabrik Wood pallet di Indonesia terdapat izin yang perlu di penuhi termasuk izin industri. Izin lingkungan dan izin terkait kehutanan jika bahan baku berasal dari hutan sehingga bisa beroperasi secara legal

Beberapa izin yang harus di penuhi :

1. Nomor induk berusaha( NIB) identitas dan bukti bhwa perusahaan telah Terdaftar secara resmi di kementrian investasi NIb juga berlaku sebagai tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal. Impor (API) hak akses kepabean dan tanda peserta jaminan sosial

2. Izin usaha industri (IUI) izin yang di berikan kepada perusahaa industri untuk melakukan kegiatan usaha untuk pabrik Wood pallet (IUI) diperlukan karena termasuk dalam primer hasil hutan kayu (IUIPHHK)

3. Izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) diperlukan untuk memastikan kegiatan usahana industri tidak memberikan dampak negatif yang signifikan bagi terhadap lingkungan

4. Sertifikat legalitas kayu ( SLK) dan dokumen v legal karena Wood pallet adalah produk turun an kayu diperlukan untuk membuktikan legalitas asal usul kayu yg di gunakan sebagai bahan baku. Dokumen V Legal diperlukan untuk ekspor kayu termasuk Wood pallet sebagai bukti bahwa produk kayu tersebut berasal dari kayu yang legal

Baca Juga  Pernah Ditahan 5 Tahun, Wanita Asal Pohjentrek Pasuruan Kembali Ditangkap Polisi Kasus Narkoba 

5  Izin pemanfaatan hasil hutan kayu( IPHHK) diperlukan jika pabrik Wood pallet juga terlibat kegiatan permanenan pengangkutan dan pemasangan kayu

6. NPWP ( nomor nomor pokok wajib wajib) di perlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan

7. IZin usaha dagang( SIUP) di. Perlukan jika pabrik Wood pallet melakukann kegiatan perdagangan

8. IZin teknis dan administratif lainnya sperti SKDU( surat keterangan domisili usaha dari pemerintah daerah diperlukan agar jelas lokasi dari pabrik tersebut

Peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang dampak debu pabrik terhadap lingkungan undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup( UUPPLH) menjadi landasan utama dalam mengendalikan pencemaran lingkungan termasuk pencemaran udara oleh debu.

Peraturan pemerintah dan peraturan Menteri yang juga mengatur tentang baku mutu udara pengendalian limbah dan pengendendalian pencemaran udara di sektor industri yaitu PP No. 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup

Sanksi bagi perusahaan yang melanggar AMDAL dapat berupa sangksi administrasi berupa teguran tertulis ,paksaan pemerintah pembekuan izin lingkungan atau pencabutan izin lingkungan secara perdata dan perusahaan dapat di tuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran. Sanksi pidana yang paling berat dapat berupa denda atau pidana penjara yang di atur dalam undang- undang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) contohnya pasal 97 -115 UU PPLH mengatur pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak rp 15.000.000.000 ( lima belas milyar.

Sampai berita ini diturunkan, Kamis Sore (31/7/25) masih belum ada konfirmasi resmi dari pihak management perusahaan PT MC Energi Bio Mas Indonesia.@tim/bersambung

Feri Pasuruan

By Feri Pasuruan

Redaksi Pasuruan