Proyek Pengerjaan Paving Jalan Usaha Tani Desa Watu Agung Prigen tidak transparan dan jadi sorotan warga

PASURUAN| Proyek pengerjaan paving jalan usaha tani desa Watu Agung kecamatan Prigen dusun Watu Agung RT 04 RW 04 dengan volume 135 m x 2.3 m dengan sumber dana desa (DD) tahun anggaran 2025 jumlah anggaran sebesar Rp 54.540.000 pelaksana tim pelaksana kegiatan (TPK), Selasa (8/7/25) banyak menuai sorotan warga karena tidak sesuai standar pengerjaan.

Papan Proyek Paving jalan usaha tani desa Watu Agung kecamatan Prigen dusun Watu Agung RT 04 RW 04

Salah satu warga, sebut saja C kepada newmemojatim.net mengatakan bahwa pengerjaan proyek paving ini semua pengerjaannya dikerjakan oleh pihak pertama atau kades sendiri dan pihak kedua.

“Jadi kalau belanja apa-apa harus melalui pak kades tidak melalui tim pelaksana kegiatan” ungkapnya.

Dan benar, saat newmemojatim.net dan LSM LPPR Jatim datang ke lokasi nampak mutu paving kurang bagus karena paving harusnya memakai K300 untuk jalan desa.

Melalui WhatsApp, Minggu (29/6/25) newmemojatim.net menanyakan beberapa hal kepada kades diantaranya mengenai pemasangan paving jalan usaha tani senilai Rp 54 540.00 itu apa hanya untuk pemasangan paving saja atau dengan pemasangan batu kali serta kualitas paving atau speak paving yang dipasang K berapa?. Dan tentang pengerjaan proyeknya apakah pengerjaannya dikerjakan oleh pihak pertama atau pihak kedua? serta kenapa papan informasinya di cabut?.

Dari adanya pertanyaan ini, kades Watu Agung menjawab, terkait papan informasi kenapa di cabut karena pengerjaannya sudah selesai dan diganti dengan prasasti dan telah selesai monef.

“Untuk lebih jelasnya silahka datang ke kantor balai desa Watu Agung dan kami terbuka untuk informasi apapun,” katanya menjawab WhatsApp.

Sesuai aturan memang pengerjaan proyek yang memakai anggaran dana desa harus transparan agar tidak menimbulkan pergunjingan dan sorotan di masyarakat karena masyarakat berhak mengawasi kegiatan proyek tersebut dan bila perlu dilibatkan dalam pengerjaannya.

Baca Juga  Lurah bagi-bagi Proyek Dakel ke Penyedia (2).

Terkait anggaran desa yang tak trasparan ketua LSM LPPR Jatim, H Rusadi akan melaporkan ke inspektorat kabupaten Pasuruan. Sebab ini sesuai dengan UU Tipikor tahun 1999 Pasal 2 tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (feri)