BRI unit Jabung Malang arogan dan seenaknya selesaikan hutang nasabah wanprestasi. 

MALANG| Persoalan hutang di dunia perbankan memang sangat pelik dan terkadang membawa dampak serius pada nasabah yang berhutang di suatu lembaga pembiayaan. Hal tersebut dialami oleh Suheriyanto yang memiliki pinjaman di BRI unit Jabung Malang. Nasabah yang bergerak di dunia sales dan produksi bawang goreng ini mengeluh dan trauma atas aksi yang dilakukan oleh karyawan BRI unit Jabung Malang, Jumat (13/6/25)

Di mana dalam situasi usahanya sudah sangat tidak stabil dan kembang kempis BRI unit Jabung Malang tidak mentolerir keadaan nasabah dengan sangat arogan dan bergerombol layaknya kumpulan preman mendatangi jaminan yang oleh Suheriyanto jaminkan di BRI unit Jabung dimana jaminan tersebut milik saudaranya yaitu Zainul yang notanya bukan nasabah peminjam dan juga seorang perangkat desa atau kasun Desa Precet Kenongo Jabung Malang

Zainul sangat terkejut dan shock akibat dari tindakan karyawan BRI Jabung Malang dimana dengan tanpa seizin pemilik jaminan dilakukan peyepetan dan penyemprotan jaminan dengan tulisan. “Tanah dan bangunan ini merupakan agunan di bri unit jabung sutoyo malang”

Masih menurut Zainul pemilik jaminan kepada newmemojatim.net menyampaikan “Saya tidak mengizini Mas untuk dilakukan penyepetan tapi pihak karyawan tetap memaksa untuk melakukan penyepetan jaminan,” katanya.

Saat awak media berupaya mengklarifikasi ke Suheriyanto menyampaikan bahwa usahanya memang sangat tidak stabil.

“Usaha saya lagi nyendat-nyendat Mas gak kayak dulu. Jadi saya cara bayarnya memang telat dan saya berupaya mengansur sesuai kemampuan saya.  Kemarin udah saya berupaya ngangsur sebesar 1 jutaan. Lah gimana wong usaha saya agak sepi dan tanggungan banyak,” paparnya.

Dan saat awak media mengkonfirmasi kepada salah satu pendiri yayasan perlindungan konsumen (YPK) Untung Suropati Heri Feriyanto bahwa persoalan Suheriyanto ini sebenarnya sudah pernah dibikinkan pengaduan situasi usahanya dan kemampuan mengangsur konsumen melalui surat pengaduan tapi sampai saat ini tidak ada jawaban. Dari pihak BRI yang ada hanya surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Malang terkait persoalan hutang dari Suheriyanto kepada BRI unit Jabung cabang Malang

Baca Juga  Galakkan Ketahanan Pangan, Kapolsek Purwodadi Tebar Ribuan Benih Ikan di Mapolsek

Dan masih menurut pendiri YPK Untung Suropati yang berkantor di Sukorejo Pasuruan bahwa hal tersebut telah dikonfirmasi ke pimpinan unit Jabung Malang dan dari pihak pimpinan unit BRI jabung Malang, Estu menyampaikan bahwa penyepeten rumah yang di jaminkan di BRI unit Jabung sudah sesuai prosedur menurut surat perjanjian hutang boleh dan pasal pasal nya.

Dan pihak dari YPK Untung Suropati sangat menyayangkan tindakan dari BRI unit Jabung karena sangat bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 tentang hak hak konsumen dan peraturan OJK nomer 22 tahun 2023 (POJK) tentang perlindungan konsumen.

Heri Feriyanto selaku pendiri YPK  menyampaikan bahwa jaminan yang dijaminkan di BRI unit Jabung adalah ajb atas nama Zainul bukan SHM yang mungkin tidak terpasang ht (hak tanggungan).

“Dan pihak dari YPK Untung Suropati akan mempertimbangkan langkah langkah hukum lebih lanjut karena merupakan sebagai tindakan dari tindakan intimidasi,” pungkasnya.@

Feri Pasuruan

By Feri Pasuruan

Redaksi Pasuruan