SURABAYA | Pemasangan paving dan saluran di Jl. Sumber Mulyo II RW 04 Gundih Surabaya di lokasi terlihat asal pasang. Padahal, ini proyek dengan sumber anggaran Dana Kelurahan (Dakel) tahun 2025. Diketahui pelaksanaan pemasangan paving dan saluran tersebut dilakukan rekanan kontraktor CV. Mitra Dua Putri.

“Ini pakai duit negara, bukan uang kakek nenek nya. pembangunan di Surabaya pakai Dana Kelurahan yang pertahun dianggarkan 3 miliar/kelurahan jangan asal-asalan dan mencari untung besar,” tandas salah satu warga RW04 yang tidak mau disebutkan namanya. Selasa (3/6/25).
Lebih lanjut, dirinya merasa prihatin dan menduga bahwa pekerjaan proyek yang bersumber dari dakel tahun anggaran 2025 tersebut ada permainan oknum lurah dan kontraktor di Kelurahan Gundih Kota Surabaya.
“Terlihat amburadul asal pasang. Beberapa penutup gorong-gorong tampak pecah sehingga membuat penutup gorong-gorong itu bergoyang dan belok kayak ular, karena tidak level dan di tarik benang jika dilewati pejalan kaki dan motor bisa terperosok,” lanjutnya.
Sementara terlihat dari pantauan awak media ini, proyek tersebut tdak memakai peralatan yang ada di spek pertama baju APD tidak ada, kedua keselamatan kerja rambu rambu tidak ada, ini sengaja di hilangkan karena kontraktor mencari keuntungan yang besar, tanah dan batu bekas galian tidak semua dibuang melainkan di buat urukan di samping sela-sela box.
Seharusnya pihak Kelurahan Gundih memberi surat teguran ke pihak CV Mitra Dua Putri, tetapi malah membiarkan karena indikasi sudah ada persekongkolan.
Beberapa penutup gorong-gorong juga terlihat pecah dan saat diinjak goyang dan menimbulkan suara sebagai bukti tidak ratanya pemasangan.
“Jika pengerjaannya dibiarkan asal-asalan begini sangat membahayakan bagi keselamatan anak usia dini dan warga sekitar,” keluh warga sekitar pada awak media saat meninjau lokasi.
Bila dugaan ini terbukti, ini tentu saja melanggar UU Tipikor Pasal 2 ayat (1) UU tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun @mat/ bersambung.