SURABAYA| Sorotan Lembaga Pengaduan dan Pembelaan Rakyat Jawa Timur (LPPR) Jatim terkait pengerjaan proyek dana kelurahan (Dakel) di kelurahan Medokan Semampir Sukolilo kini naik pada pelaporan ke Inspektorat Surabaya.
Ini setelah koordinator LPPR Jatim M Rusadi melaporkan hal itu ke lembaga yang membantu kepala daerah (bupati/walikota) dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut, Jum’at (23/5/2025).
“Hari ini, saya melaporkan atas hasil investigasi ke Inspektorat Surabaya,” ujarnya pada newmemojatim.net di halaman kantor Inspektorat Surabaya.
Bagi M Rusadi, proyek Dakel adalah pekerjaan yang seharusnya melibatkan Pokmas, namun di kelurahan Medokan Semampir telah dibagi-bagi kepada kontraktor lain. Dengan begitu terindikasi kuat pihak Lurah Medokan Semampir telah memainkan diri untuk mendapatkan fee dari setiap pekerjaan.
Pihak lurah, sambung M. Rusadi diduga kuat mengarah pada dugaan korupsi dengan cara memainkan wewenangnya sebagai kuasa pengguna anggaran dalam pengerjaan proyek tersebut.
“Saya sempat konfirmasikan kembali kepada pihak Lurah, tapi sepertinya nomor saya di blokir kepada yang bersangkutan. Sedangkan dari pihak Trantib kelurahan tersebut juga mencatut nama ketua DPRD Surabaya jika ingin mengetahui terkait proyek melalui dakel tersebut.” Jelasnya.
Untuk itu dengan melakukan pengaduan ke Inspektorat, Ia berharap agar hal tersebut bisa segera di tindaklanjuti.
“Ini adalah bentuk pengaduan masyarakat yang menginginkan adanya pemberantasan dugaan korupsi dan perilaku Lurah yang terkesan arogan, karena menutup akses masyarakat untuk mendapatkan informasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam rangkaian pemberitaan berjudul “Lurah bagi-bagi Proyek Dakel ke Penyedia 1-2” disebutkan proyek yang menjadi sorotan LPPR Jatim itu oleh Moerita SH, Lurah Medokan Semampir dikatakan dari DPRD Surabaya atau istilahnya Pokir (Pokok Pikiran Rakyat), tapi setelah ditelusuri ternyata tidak tapi Dakel.
Nah karena Dakel, proyek pengerjaan saluran dan paving ini seharusnya dikerjakan Pokmas (Kelompok Masyarakat) tapi oleh pihak kelurahan Medokan Semampir malah diberikan pada kontraktor. Padahal Pokmas dibentuk untuk mewakili seluruh komponen masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di desa atau wilayah tertentu. Dan Pokmas ini adalah program yang dibuat Walikota Surabaya untuk memberdayakan masyarakat sekitar.
Nah, karena tidak melibatkan Pokmas, LPPR Jatim pun menduga ada pungli di kelurahan Medokan semampir, dan akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Tak cuma itu, Bagyo Widodo ST, Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Pembangunan Kel Medokan Semampir sebelumnya juga mengatakan bilamana ingin mendapatkan proyek (dakel) di kelurahannya agar menghubungi Ketua DPRD Surabaya, ternyata juga omong kosong. Sebab setelah di crosscheck dengan menghubungi Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Surabaya melalui WhatsApp-nya dikatakan tidak benar.
Dengan begitu, pihak kelurahan Medokan Semampir dalam hal ini tidak transparan dan itu melanggar UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik dari badan publik.
Dan dalam UU Tipikor Pasal 2 ayat (1) disebutkan setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara di pidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta hingga 1 miliar.@