SIDOARJO |Polresta Sidoarjo mengungkap kasus penjambretan yang mengakibatkan seorang wanita meninggal dunia di Jl. Pahlawan depan Halte Pondok Mutiara, Sidoarjo Kota. Korban diketahui bernama SW (46), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, yang tinggal di kawasan Sarirogo, Sidoarjo Kota. Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu malam, 7 Mei 2025, saat korban dalam perjalanan pulang usai bekerja di sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dipepet oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor. Mereka langsung menarik tas korban dengan paksa, yang mengakibatkan korban terjatuh dan kepalanya terbentur keras ke aspal. SW sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis, namun nyawanya tak tertolong.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing pada konferensi pers yang digelar Rabu (14/5/25) mengatakan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Tim Resmob Polresta Sidoarjo berhasil membekuk empat pelaku yang tergabung dalam komplotan pencurian dengan kekerasan.
“Mereka adalah Deni Indrianto alias Kiwil (30), warga Besuki, Situbondo, yang berperan sebagai joki motor. Ia sempat dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena mencoba melawan saat penangkapan,” kata Kombes Pol Christian Tobing.
Selain itu, lanjutnya, MI alias Ganong (16), warga Tambak Wedi, Kenjeran, Surabaya, bertindak sebagai eksekutor. Karena masih di bawah umur, pelaku ini tidak dihadirkan dalam konferensi pers.
Lalu AG (25), warga Pucuk, Lamongan, dan MFC (24), warga Krembangan, Surabaya, yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Kapolresta menjelaskan, komplotan ini ternyata telah melakukan aksi serupa di lima lokasi berbeda di wilayah Sidoarjo, yakni Jalan Pahlawan, Bungurasih Waru, Aloha Gedangan, Buduran, dan Jalan Ahmad Yani. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp. 3 juta, serta tas selempang milik korban.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengaku melakukan tindak kejahatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar hutang, dan bermain judi online.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kriminal.
“Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.@